Bengkulu -Tahap 2 atau pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian kepada penuntut umum dilakukan penyidik Subdit Indagsi Reskrimsus Polda Bengkulu ke Kejari Bengkulu.
LS seorang wanita warga Jalan Zulkifli Kelurahan Tengah Padang Kota Bengkulu ini, Selasa siang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu oleh penyidik. LS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan konsumen Selasa 24 Desember 2024 lalu.