Beberapa pos belanja terpaksa dicoret, termasuk honor untuk imam, khatib, bilal, gharim, hingga pengurus inti masjid seperti ketua, sekretaris, dan bendahara.
Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, besaran honor yang diterima terbilang bervariasi.
Imam masjid menerima Rp500 ribu per bulan, khatib Rp400 ribu, bilal dan gharim Rp300 ribu, sementara ketua, sekretaris, dan bendahara masing-masing mendapat Rp250 ribu.
Nominal tersebut diakui sangat membantu untuk mendukung aktivitas para pengurus masjid.
Dengan adanya kebijakan penganggaran kembali, DPRD Bengkulu Selatan berharap kesejahteraan pengurus masjid dapat lebih terjamin.
Tidak hanya itu, insentif tersebut juga diharapkan bisa memotivasi para perangkat masjid untuk terus menjalankan peran mereka dalam membina umat, memperkuat pendidikan keagamaan, serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
Dengan kepastian honor kembali dianggarkan, harapannya kinerja pengurus masjid semakin optimal dalam memberikan pelayanan keagamaan bagi warga Bengkulu Selatan.

















