Adapun untuk pembayaran, dapat melakukannya melalui Kantor Pos serta loket dan ATM bank yang bekerja sama dengan PLN.
Syarat Memindahkan Tiang Listrik
Untuk mengajukan pemindahan tiang Listrik di halaman rumah juga memiliki beberapa syarat yang mesti dipersiapkan, yaitu sebagai berikut:
– 2 lembar fotokopi KTP pemohon atau penerima kuasa (jika pengajuannya dikuasakan).
– Surat kuasa bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan pemilik rumah memberikan kuasa untuk melakukan proses pengajuan. Apabila masih keluarga inti dari pemilik rumah maka tidak perlu melampirkan surat kuasa.
– Surat pernyataan dari RT/RW setempat yang menyatakan kesediaan di wilayah tersebut akan terjadi pemadaman selama proses pemindahan tiang listrik
– 2 lembar materai Rp 10.000 untuk penandatanganan Berita Acara Geser Tiang.
– Lahan untuk penempatan tiang listrik baru.
Itulah beberapa syarat yang harus dilengkapi dan sebagai catatan, apabila belum mempersiapkan lahan sebagai ganti penempatan tiang listrik baru, maka pengajuan permohonan pemindahannya tidak bisa ditindaklanjuti.