Pelaksana Harian Kasi Penkum, Denny Agustian mengatakan penetapan tersanga usai penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
“Tersangka melanggar pasal 3,4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Pelaksana Harian Kasi Penkum Denny Agustian.
Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo menjelaskan, uang milik tersangka Bebby Hussy dan anaknya Sakya Hussy dari hasi pertambangan ini telah kesejumlah pihak, termasuk untuk membeli aset berupa rumah, mobil, dan lain-lain.