<strong>Bengkulu</strong> - Terancam dimiskinkan, bos tambang batu bara Bengkulu dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain memeriksa T. Nadzirin selaku Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM wilayah Bengkulu dan menetapkannya sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga memeriksa tersangka Bebby Hussy dan anaknya Sakya Hussy pada Senin (25/8). Ayah dan anak ini tampak keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejati Bengkulu dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan.<!--nextpage--> <img class="alignnone size-full wp-image-1399" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250826-WA0002.jpg" alt="" width="1600" height="1204" /> Pelaksana Harian Kasi Penkum, Denny Agustian mengatakan penetapan tersanga usai penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka TPPU. <blockquote>"Tersangka melanggar pasal 3,4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Pelaksana Harian Kasi Penkum Denny Agustian.</blockquote> Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo menjelaskan, uang milik tersangka Bebby Hussy dan anaknya Sakya Hussy dari hasi pertambangan ini telah kesejumlah pihak, termasuk untuk membeli aset berupa rumah, mobil, dan lain-lain.<!--nextpage--> Uang hasil dugaan korupsi pertambangan itu juga mengalir kepada istrinya dan pihak keluarga. <img class="alignnone size-full wp-image-1400" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250826-WA0006.jpg" alt="" width="1600" height="1204" /> Hal itu terbukti saat pihaknya melakukan tracking aset dan ada sekitar Rp 71 miliar uang milik tersangka yang hilang, padahal sejatinya uang itu akan disita. <blockquote>"Kami sudah melakukan tracking aset, ada sekitar 71 Milyar rupiah uang yang sudah tidak bisa terpenuhi yang seharusnya menjadi barang bukti, nsmun hilang lenyap karena perbuatan tersangka Awang dan Andy Putra. Keduanya sudah resmi kami tetapkan TPPU," kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.</blockquote> <strong>Daftar Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan di Provinsi Bengkulu:</strong> <ul> <li>Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri,</li> <li>Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa,</li> <li>Komisaris Tunas Bara, Jaya Bebby Hussy</li> <li>General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy</li> <li>Direktur Utama Tunas Bara Jaya, Julius Soh</li> <li>Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman</li> <li>Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman</li> <li>Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander</li> <li>Sunindyo Suryo Herdadi selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM secara Ex Officio selaku Kepala Inspektur Tambang Periode April 2022 sampai dengan Juli Tahun 2024,</li> <li>Dua orang tersangka kasus perintangan atau pasal 21 yakni bernama Awang selaku adik tersangka Bebby Hussy dan Andy Putra selaku adik istri tersangka Sakya Hussy</li> <li>T. Nadzirin selaki Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk wilayah Bengkulu.</li> </ul> <img class="alignnone size-full wp-image-1401" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250826-WA0008.jpg" alt="" width="1080" height="591" /><!--nextpage--> <strong>(Rendra)</strong>