– Kemudian, pastikan membawa dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli.
– Jangan lupa, sertakan juga informasi pendapatan dan bukti kondisi rumah Anda. Kepala desa atau lurah akan mengadakan musyawarah warga untuk menentukan siapa saja yang layak masuk DTKS/DTSEN.
– Nantinya, petugas kemudian akan melakukan pendataan awal dan verifikasi terhadap calon penerima, termasuk kunjungan rumah untuk memastikan kondisi riil. Data yang telah diverifikasi akan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk proses selanjutnya.
Jadi, apabila pengajuan tersebut disetujui, masyarakat berpeluang menerima berbagai jenis bansos seperti PKH, BPNT, maupun bantuan atensi sesuai kriteria.
Putri Nurhidayati

















