Kasi Penuntutan menyampaikan jika pihaknya sudah melakukan koordinasi ke penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan melakukan penyitaan aset terdakwa berupa kendaraan, bangunan, tanah serta kebun yang sudah dilakukan penyitaan yang tersebar di Provinsi Bengkulu.
“Memang sudah sejak tahap penyidikan, kita bersama penyidik melakukan koordinasi dan melakukan penyitaan aset tersangka,” kata Arief Wirawan.
Sementara itu, berkaitan dengan apakah ada pihak lain yang nantinya akan diseret, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, menegaskan pihaknya masih menunggu putusan pengadilan.