Seluma – Warga Kabupaten Seluma menjadi korban pencurian dengan modus melipatgandakan uang dan logam mulia.
Korban bernama Rosmiliana, seorang ibu rumah tangga warga Desa Taba Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Penuturan korban kepada penyidik Polres Seluma, peristiwa bermula pada hari Rabu 22 Oktober 2025 lalu.
Saat itu sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku mendatangi rumahnya dan menawarkan bisnis.
Pelaku pun menjanjikan bahwa dirinya bisa melipatgandakan uang.
Mendengar bujuk rayu terlapor itu, korban kemudian mengumpulkan uangnya senilai Rp 64,5 juta serta kalung dan gelang emas.
Terlapor kemudian menyuruh korban meletakkan uang dan perhiasan dalam baskom, lalu dimasukkan ke kamar kosong di rumah korban, dengan keadaan pintu terkunci.
Kemudian Selasa 27 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, korban curiga karena terlapor tidak ada lagi di rumahnya, sementara kunci kamar ada sama terlapor.
Penasaran karena terlapor sudah tidak ada, Rabu (28/10) dini hari, korban memasuki kamarnya yang terkunci melalui jendela.
 
			 
                                

















