<strong>Bengkulu</strong> - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Senin (25/8) malam, menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu. Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan jika tersangka yang ditetapkan yakni T. Nadzirin, selaku Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk wilayah Bengkulu yang menjabat pada tahun 2024 dan 2025. Penetapan tersangka ke 12 ini usai bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu. <blockquote>"Dari rangkaian pemeriksaan. Beliau bersama dengan dua rekannya diduga menerima gratifikasi yang melanggar pasal 5, pasal 11 dan pasal 12 undang undang tindak Pisana Korupsi," kata Denny Agustian.</blockquote> Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan tersangka ini mendapatkan uang dengan total sebesar Ro 1 miliar dari tersangka Bebby Hussy. Pemberian uang itu agar beberapa persyaratan PT RSM (Ratu Samban Mining) yang kurang, bisa dinyatakan lengkap.<!--nextpage--> <img class="alignnone size-full wp-image-1393" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-26-at-00.03.51-2.jpeg" alt="" width="1600" height="900" /> Uang sebesar Rp 1 M itu diberikan oleh tersangka Bebi Hussy melalui tersangka Sutarman. <blockquote>"Kita sudah tetapkan tersangka tiga orang untuk Suap atau gratifikasi. Peran tersangka Nazirin seharusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan," kata Danang Prasetyo.</blockquote> Dalam kasus ini sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sudah sebelumnya kembali mengamankan sebuah mobil Fortuner Hitam milik Tersangka Bebby Hussy di rumah tersangka Awang yang terlibat kasus Perintangan. Sebelumnya Kejati Bengkulu sudah menahan 11 orang tersangka. Kesebelas orang tersangka tersebut adalah: <ol> <li>Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri</li> <li>Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa</li> <li>Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy</li> <li>General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy</li> <li>Direktur Utama Tunas Bara Jaya, Julius Soh</li> <li>Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman</li> <li>Direktur Tunas Bara Jaya, Sutarman</li> <li>Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander</li> <li>Sunindyo Suryo Herdadi selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM secara Ex Officio selaku Kepala Inspektur Tambang Periode April 2022 sampai dengan Juli Tahun 2024,</li> <li>Dua orang tersangka kasus perintangan atau pasal 21 yakni bernama Awang selaku adik tersangka Bebby Hussy dan Andy Putra selaku adik istri tersangka Sakya Hussy</li> </ol> <!--nextpage--> <strong>(Rendra Aditya)</strong>