Namun, ia menegaskan bahwa ada proses internal yang harus dilalui sebelum laporan polisi benar-benar dicabut.
”Kami mengapresiasi itikad baik dan keberanian saudara Pirnando untuk mengakui kesalahannya. Permohonan damai ini kami terima, namun akan kami pelajari dan laporkan terlebih dahulu ke pihak Pemkot selaku klien kami.
Jika semua syarat terpenuhi, arahnya memang menuju restorative justice agar masalah ini selesai tanpa melalui persidangan,” jelas Benni Hidayat, S.H.
Saat ini, kedua belah pihak masih dalam tahap perundingan final untuk menyusun kesepakatan damai secara resmi.
(Untung)

















