Seluma – Pihak manajemen SPBU Tais merespons laporan RS ke Polda Bengkulu tentang dugaan penggelapan gaji pada Rabu (14/01).
Direktur Utama SPBU Tais, Riskan Pratama alias Riko mendatangi Polres Seluma dan membuat laporan balik untuk RS pada Jumat (16/01).
Riko mengatakan bahwa RS yang masih berstatus karyawan aktif di SPBU Tais ini dilaporkan atas dugaan pencurian uang perusahaan.
Kepada RBTV, Riko mengatakan bahwa RS karyawannya itu telah mengambil uang perusahaan sebesar Rp 76 juta.
Hal ini terungkap setelah pihak manajemen SPBU Tais melakukan audit pada awal tahun 2026.
Keterangan Direktur SPBU Tais
Direktur SPBU Tais ini mengatakan bahwa seluruh karyawan yang telah mengambil uang perusahaan, sebagian besar telah melakukan pengembalian. kecuali RS.
“Senin 12 Januari kemarin kita kumpulkan seluruh karyawan saat dilakukan audit pembukuan, seluruh karyawan kami tidak terkecuali yang mengambil uang perusahaan telah mengembalikan, saat giliran RS ditunggu hingga Selasa 13 Januari tak kunjung datang, malah melaporkan kami ke Polda Bengkulu atas penggelapan gaji,” terang Riskan Pratama.
Pihak manajemen perusahaan menyatakan sebelumnya telah memberikan toleransi terhadap yang bersangkutan.

















