Pihak SPBU memberu ruang untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan mencicil uang perusahaan yang telah terpakai.
Namun pihak manajemen tidak menyangka, RS justru melaporkan pihak manajemen ke Polda Bengkulu atas tudingan pemotongan gaji yang tidak sesuai UMR.
“Kami sebenarnya ingin masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, karyawan lainnya sudah mengembalikan uang perusahaan yang terpakai pribadi masing-masing, tapi yang bersangkutan bukannya ada itikad baik justru melaporkan kami selaku manajemen perusahaan atas pemotongan gajinya,” tutur Riko.
Kalau gaji yang diterima terasa kecil dan tidak sesuai dengan harapan, kenapa dari 2015 lalu sejak bekerja menjadi karyawan SPBU Tais, tidak mengajukan protes dan mengundurkan diri.
“Dan sekarang yang bersangkutan baru ketahuan memakai uang perusahaan malah tidak mau mengembalikan malah melaporkan kami,” tambah Riko

Klarifikasi Terlapor Selaku Pengawas SPBU Tais
Sementara itu, Menurut Manajer Pengawas SPBU Tais Patra Ziro selaku terlapor, mengaku tidak ada kontrak kerja karyawan di SPBU Tais dengan gaji Rp2.750.000 per bulan.

















