Pihaknya menerapkan gaji karyawan bukan berdasarkan UMR (Upah Minimum Regional).
Sistem penggajian sesuai UMK atau Upah Minimum Kabupaten Seluma yang setiap tahunnya naik, dari semula Rp1,2 juta per bulan dan terakhir tahun 2025 sebesar Rp2,3 juta per bulan.
“Gaji karyawan kita sesuai aturan pemerintah daerah Kabupaten Seluma berdasarkan UMK bukan UMR, setiap tahunnya UMK selalu naik, dari mulai ia bekerja dari Rp 1,2 juta sampai akhir tahun 2025 ada yang menerima gaji Rp2 jutaan, yang jelas tidak ada pemotongan gaji seperti yang ditudingkan,” tegas Patra Ziro.
(Hari Adiyono)

















