“Kalau tuntutan sendiri ialah tentunya semoga Bu Atalia menyampaikan saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik buat Ibu [Atalia] dan Bapak [RK],” katanya.
Bahkan, Debi juga menerangkan pendaftaran atau pengajuan perkara gugatan cerai itu dilakukan pihaknya mewakili Atalia melalui sistem e-Court ke Pengadilan Agama Kota Bandung.
Semuanya dilakukan pada pekan lalu hingga akhirnya sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Agama Kota Bandung.
“Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kita siapkan dari minggu lalu ya, mulai kita mengajukan kegiatan melalui e-court. Dan hari ini diagendakan sidang pertama,” terangnya.
Alasan RK Tak Hadir
Sementara itu, terkait ketidakhadirannya RK dalam sidang perdana tersebut, salah satu Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan dirinya hadir untuk mewakili kliennya dalam sidang perdana tersebut.
Lanjut Wendi, bahwa RK tidak dapat hadir secara langsung dikarenakan sedang berada di luar kota. Walaupun RK tidak hadir secara fisik, namun kuasa hukum RK menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

















