Bengkulu – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu melaksanakan Tahap 2 atau pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti kasus BBM.
Panit II Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, IPTU Gunawan menyebut, tersangka PI terjerat kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
Pihaknya melakukan pelimpahan para Rabu (10/12) kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu karena berkas perkara sudah lengkap atau P21.
Penuturan IPTU. Gunawan, PI melakukan kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal.
Penangkapan terhadap tersangka PI terjadi pada tanggal 19 Oktober 2025.
Terungkapnya praktik ilegal ini berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Adapun barang bukti yang diamankan:
- 1 unit mobil Truk merek Hino dengan nomor polisi BA 8604 RM warna hijau.
- 6 buah jerigen yang masing-masing berisi Bio Solar sebanyak 30 liter.
- 3 buah jerigen kosong dengan kapasitas 35 liter.
- 1 buah selang plastik sepanjang 2 meter.
- 174 liter Bahan Bakar Minyak Bio Solar yang terdapat dalam tangki kendaraan mobil Truck merek Hino dengan nomor polisi BA 8604 RM warna hijau.


















