Akibat dari tindakan ilegal tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp145.703.600,- (Seratus Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah).
IPTU. Gunawan menegaskan, Subdit Tiipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
(Untung)
Page 2 of 2

















