Disampaikan langsung Inspektur Kabupaten Seluma, Marah Halim, bahwa dari total kerugian negara sebesar Rp 271 juta berdasarkan audit, pemerintah Desa Dusun Baru telah mengembalikan hampir setengahnya.
Sedangkan Desa Gunung Agung yang terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp 300 juta, sampai saat ini belum sama sekali mencicil kewajiban pengembalian kerugian negara, alias masih nol rupiah.
“Desa Dusun Baru setelah dilakukan audit investigasi diberikan waktu 60 hari untuk mereka bisa menyelesaikannya, dan mereka sanggup mengembalikan dalam waktu 60 hari. Kalau untuk Desa Gunung Agung sampai sekarang belum ada,” ucap Inspektur Pemkab Seluma Marah Halim.
Marah Halim juga mengingatkan para aparatur desa bahwa jika kewajiban pengembalian kerugian negara tidak dituntaskan, maka persoalan berpotensi berlanjut ke ranah hukum.