Dalam peristiwa tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua tandan buah sawit berukuran sedang, satu buah dodos sawit, satu karung, dan sepasang sepatu bot.
“Kami telah melakukan olah TKP, mencatat keterangan saksi, dan melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri ketika menemukan pelaku tindak pidana.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian agar penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum,” tutup Iptu Deni.
(Novan Alqadri)