Sebelumnya, pihak penyidik Kejari Bengkulu telah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen penting hingga barang bukti elektronik berhasil diamankan dari rumah pribadi Kadinkes, kantor Dinkes Kota Bengkulu.
“Sejumlah berkas dan dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Labkesda kita amankan. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik untuk diteliti lebih lanjut,” kata Wisdom.
Menurut Wisdom, seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis. Bahkan, perangkat elektronik akan diperiksa melalui tim digital forensik Kejati Bengkulu guna memperdalam penyidikan.
Kasus dugaan korupsi proyek Labkesda ini mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu tahun 2024. Audit menemukan pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi, adanya pengurangan volume pekerjaan, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp916 juta dari total anggaran Rp2,7 miliar tahun 2023.
“Hingga kini, kerugian negara belum dikembalikan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, potensi kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 miliar,” tegas Wisdom.