“Nilai pajak dari perusahaan perkebunan dan pertambangan sudah kita sampaikan satu per satu. Dalam dua sampai tiga hari ke depan, kami juga akan mengirimkan surat resmi untuk meminta mereka segera menyelesaikan tagihan tersebut,” ujar Hadianto.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini dapat menunjukkan komitmen dan kepatuhan terhadap kewajiban pajaknya, sebagai bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Adrian M Yusuf
 
			 
                                

















