Kemudian, revisi UU BUMN juga mengatakan bahwa karyawan BUMN dapat menduduki jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan manajerial lainnya di BUMN dengan berdasarkan kesetaraan gender.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus pimpinan Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan dalam pembahasan revisi tersebut, total ada 84 pasal yang diubah setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar dan akademisi.
“Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-undang ini,” ujar Andre
Lebih lanjut, perubahan nomenklatur kelembagaan, maka pimpinannya tak lagi Menteri melainkan Kepala Badan.
Jadi, menurutnya posisi Kepala BP BUMN nantinya disebut bakal setara dengan menteri.Karena, secara kelembagaan BP BUMN juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tidak di bawah kementerian lainnya.
Kemudian, untuk secara kelembagaan, BP BUMN juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tidak di bawah kementerian lainnya.