Bengkulu Utara – Kenaikan HET beras medium resmi ditetapkan melalui keputusan kepala badan pangan nasional nomor 299 tahun 2025.
Untuk wilayah zona dua, termasuk Kabupaten Bengkulu Utara, harga eceran tertinggi beras medium yang sebelumnya ditetapkan Rp 13.100 per kilogram, naik menjadi RP 14.000 per kilogram.

Penyesuaian harga ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri penggilingan padi dan stabilitas pasokan beras.
Ketua Tim Penanganan Inflasi Daerah (TPID) Fitriyansyah mengimbau para pedagang untuk mematuhi ketentuan HET terbaru. Pedagang diminta tidak melakukan spekulasi harga dan tetap menjual sesuai aturan yang berlaku.

TPID juga menegaskan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan seluruh pihak, demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah.
“Semua kita harus mengikuti, jadi jangan sampai ada yang menaikkan ataupun menjual dengan harga di atas HET itu sendiri, karena pemerintah sudah menghitung itu terkait dengan besaran HET yang ditetapkan.
Page 1 of 2