Mukomuko – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menginstruksikan pemerintah daerah untuk meninjau ulang tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. Saat ini tunjangan anggota DPRD mencapai Rp39 juta per bulan.
Gaji dan tunjangan pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Mukomuko belum ada kenaikan sejak terakhir kalinya pada tahun 2023.
Sementara itu tunjangan transportasi tidak diperoleh Ketua maupun Wakil Ketua DPRD lantaran mendapatkan fasilitas mobil dinas, sedangkan tunjangan transportasi tersebut hanya diberikan kepada anggota DPRD biasa saja.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Mukomuko Choirul Huda mengatakan arahan dari Kemendagri mengenai evaluasi tunjangan DPRD akan dilakukan pembahasan bersama-sama.

Bupati optimistis mengenai pembahasan tersebut dan teman-teman dari DPRD serta pemerintah kabupaten akan mengikuti aturan yang ada dan menjalankannya sesuai dengan arahan.