“Pada intinya kita bicara sama-sama kepada teman-teman di dewan maupun pemda, aturan main yang diberikan kepada kita, kita akan lakukan. Saya yakin juga semua pejabat mulai dari aspirasi, aturan main harus kita jalankan dengan baik,” ujar Bupati Mukomuko, Choirul Huda.
Berikut rincian gaji dan tunjangan unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko:
Uang Representasi (Gaji Pokok):
– Ketua DPRD: Rp2.100.000 per bulan
– Wakil Ketua DPRD: Rp1.680.000 per bulan
– Anggota biasa DPRD: Rp1.575.000 per bulan
Tunjangan Komunikasi:
– Anggota, Wakil Ketua, dan Ketua DPRD: Rp10.500.000
Tunjangan Transportasi:
– Ketua dan Wakil Ketua DPRD: Nihil
– Anggota DPRD: Rp18.000.000
Tunjangan Perumahan:
– Ketua DPRD: Rp15.000.000
– Wakil Ketua DPRD: Rp14.000.000
– Anggota DPRD: Rp11.000.000
Dengan rincian tersebut, anggota DPRD Mukomuko menerima total tunjangan sebesar Rp39.500.000 per bulan, dan belum termasuk potongan pajak penghasilan.
Dwi Anggi Saputra