Selain itu, setiap pencairan dana tersebut langsung dipakai oleh kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi terbukti saat pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Mukomuko menegaskan jika soal hukuman berbeda sebagaimana soal kerugian negara yang disebabkan perbuatan keduanya.
“Untuk hukuman berbeda sebagaimana perannya dan soal kerugian negara,” ungkal Kasubsi Penuntutan Kejari Mukomuko, Aldo Adelupelcia, S.H,.MH.
(Rendra)
Page 2 of 2

















