<strong>Bengkulu Utara</strong> – Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, proses pengangkatan PPPK paruh waktu saat ini masih dalam tahap penetapan kebutuhan oleh Menteri PAN-RB hingga 4 September mendatang. Sementara pengumuman alokasi kebutuhan dimulai besok 27 Agustus hingga 6 September 2025. Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang mengusul 2.036 PPPK paruh waktu terdiri dari tenaga guru 592 kebutuhan, tenaga kesehatan 163 kebutuhan, dan tenaga teknis 1.551 kebutuhan. Setelah tahapan pengumuman alokasi kebutuhan, usulan PPPK paruh waktu yang telah diakomodir akan melanjutkan proses pengisian daftar riwayat hidup, pengusulan hingga penetapan nomor induk untuk kemudian dilakukan pengangkatan. Kepala Bidang Pemberdayaan SDM Kantor BKPSDM Bengkulu Utara, Muchsinin, mengatakan pemerintah daerah dalam hal ini berharap seluruh usulan dapat terakomodir. Kemudian setelah dilakukan pengangkatan PPPK paruh waktu, terkait gaji akan mengikuti regulasi dalam PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Gaji PPPK paruh waktu sebesar UMR atau sesuai gaji yang diterima saat ini atau saat menjadi tenaga non-ASN. <blockquote>“Bisa jadi seluruhnya ataupun ada pengurangan dari pusat. Harapan pemerintah daerah tentu semuanya dipenuhi, karena sudah kita usulkan sebanyak 2.036 kebutuhan PPPK,” ujar Muchsinin, Kabid PSDM BKPSDM Bengkulu Utara.</blockquote> <!--nextpage--> <strong>Novan Alqadri</strong>