Kepala Bidang Pemberdayaan SDM Kantor BKPSDM Bengkulu Utara, Muchsinin, mengatakan pemerintah daerah dalam hal ini berharap seluruh usulan dapat terakomodir.
Kemudian setelah dilakukan pengangkatan PPPK paruh waktu, terkait gaji akan mengikuti regulasi dalam PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Gaji PPPK paruh waktu sebesar UMR atau sesuai gaji yang diterima saat ini atau saat menjadi tenaga non-ASN.
“Bisa jadi seluruhnya ataupun ada pengurangan dari pusat. Harapan pemerintah daerah tentu semuanya dipenuhi, karena sudah kita usulkan sebanyak 2.036 kebutuhan PPPK,” ujar Muchsinin, Kabid PSDM BKPSDM Bengkulu Utara.