Bengkulu – Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terus mendalami dugaan tindak pidana perbankan terkait penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK).
Setelah menggeledah kantor Bank Bengkulu Cabang Kepahiang pada Selasa 30 September 2025, kini giliran kantor Bank Bengkulu Cabang Utama yang menjadi sasaran penggeledahan pada Rabu 1 Oktober 2025.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi pada PT. Agung Jaya Grup oleh Bank Bengkulu Cabang Kepahiang tahun 2019.

Tujuan dari penggeledahan ini untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan bahwa penyaluran kredit tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan bank, yang mengakibatkan kredit macet.
Penggeledahan dilakukan selama 7 jam dengan membawa sejumlah dokumen dari kantor Bank Bengkulu Cabang Utama.