Bengkulu – Sidang perkara dugaan korupsi RSUD Rejang Lebong digelar Senin (22/12) siang dengan agenda pembacaan putusan.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rejang Lebong, nilai kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa sebesar Rp 733 juta.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH, menyatakan jika perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah.
Ketiga terdakwa divonis dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP.
“Berdasarkan uraian fakta yang ada di persidangan maka mengadili tiga terdakwa berdasarkan perkara terlampir terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi berdasarkan pasal 3 Pasal 18 Undang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP,” ungkap Agus Hamzah.

Vonis 3 Terdakwa Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong
Dwi Prasetyo selaku Penjabat Pembuat Komitmen atau PPK
- Vonis 1 Tahun Penjara
- Denda Rp 50 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 300 Juta
Yudha Putrado selaku Direktur CV Agapi Mitra
- Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
- Denda Rp 50 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 33 Juta
Dokter Rheyco Victoria mantan Direktur RSUD Rejang Lebong selaku Pengguna Anggaran
- Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
- Denda Rp 50 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 150 Juta
Sementara itu satu terdakwa lainnya bernama Rianto masih menjalani proses persidangan dengan agenda pembuktian dari JPU Kejari Rejang Lebong.

















