Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan majelis hakim.
“Kami pikir-pikir terkait dengan putusan yang dibacakan,” tutup Febrianto.
(Rendra Aditya)
Page 2 of 2

















