Bengkulu – Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing ‘Kecewa Berat”.
Kekecewaan Ronny bukan tanpa sebab, tetapi karena adanya penundaan paripurna DPRD Kota Bengkulu,
Seharusnya hari ini, Selasa (23/12), rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
Raperda tersebut tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Bengkulu ke BPRS Fadhila dan Bank Bengkulu.
Penundaan terjadi karena jumlah anggota DPRD Kota Bengkulu yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum yang telah tertera dalam tata tertib dewan.
Syarat kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat agar rapat dianggap sah dan dapat mengambil keputusan, umumnya lebih dari setengah (50% + 1)
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo.
Sejak awal pembukaan sidang, pimpinan rapat telah memberikan waktu toleransi agar anggota dewan yang belum hadir dapat memenuhi kuorum.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, jumlah kehadiran tetap tidak mencukupi.

















