Sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD, pimpinan rapat kemudian menskor sidang sebanyak dua kali.
Lantaran jumlah dewan yang hadir tidak memenuhi syarat, Rahmad Widodo akhirnya secara resmi menunda pelaksanaan rapat paripurna
Rahmat akhirnya menjadwalkan kembali rapat paripurna pada Rabu, 24 Desember 2025, pukul 13.30 WIB.

Selain dihadiri Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny PL Tobing, tampak hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat di OPD Kota Bengkulu.
Usai penundaan paripurna, Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing menyampaikan kekecewaannya atas tertundanya agenda penting tersebut.
Raperda penyertaan modal memiliki peran strategis bagi pembangunan ekonomi daerah, khususnya dalam memperkuat permodalan perbankan milik daerah.
Ronny menjelaskan, Raperda ini menjadi payung hukum yang sangat penting agar Pemerintah Kota Bengkulu dapat melakukan penyertaan modal secara tepat dan terencana, terutama ketika kondisi anggaran daerah telah stabil.
“Raperda ini sangat krusial. Ia menjadi dasar hukum agar pemerintah daerah bisa segera melakukan penyertaan modal ke BPRS Fadhila dan Bank Bengkulu. Dengan adanya regulasi yang jelas, langkah penguatan ekonomi daerah bisa dilakukan lebih cepat dan terukur,” ujarnya.
Ia pun menyayangkan penundaan yang terjadi, seraya berharap seluruh anggota DPRD dapat hadir pada jadwal paripurna berikutnya agar pembahasan Raperda tersebut segera dituntaskan dan disahkan.
“Sangat disayangkan harus tertunda. Mudah-mudahan besok, Rabu, semua anggota dewan bisa hadir sehingga Raperda ini bisa segera disahkan.
Page 2 of 3

















