Bengkulu – Hari ini, Selasa 9 Desember 2025, Pemerintah Kota Bengkulu melakukan penertiban di Pasar Panorama.
Bersama Satpol PP, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi yang akrab disapa Bang Dewa turun langsung memantau proses penertiban.
Sejumlah bangunan yang ada di atas trotoar kawasan Jalan Semangka ditertibkan.
Ada delapan bangunan yang terpantau dibongkar langsung oleh pedagang pasca mendapatkan penjelasan dan pemahaman dari Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi.

Kepada para pedagang, Bang Dewa menyampaikan bahwa trotoar bukan tempat untuk berjualan, melainkan fasilitas dan hak bagi pejalan kaki.
“Ini kan trotoar, tidak boleh jualan di sini, jualannya di dalam. Semuanya harus pindah ke dalam,” tegas Dedy kepada para pedagang.
Sementara itu, Kasat Pol PP Sahat Marulitua Situmorang menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena para pedagang telah melanggar aturan.
“Kita membantu pedagang membongkar bangunan yang didirikan di atas trotoar dan badan jalan di Jalan Semangka Kelurahan Panorama.
Pedagang menyadari pelanggaran atas Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 yang mengatur tentang larangan itu,” terang Sahat.


















