Kepahiang. – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli biji kopi terjadi di Kabupaten Kepahiang.
Peristiwa tersebut dialami oleh seorang warga negara Mesir bernama Tamer Nashaat Kamel Elhenawi.
Ana Tasia Pase yang menjadi kuasa menyampaikan, kliennya yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang wanita warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang berinisial DP.
Atas dasar itu, pihaknya melaporkan DP ke Polres Kepahiang.
Penuturan Ana Tasia Pase saat ditemui di Polres Kepahiang, peristiwa tersebut terjadi di tahun 2024 lalu.
Saat itu korban dan terlapor bertemunya di suatu kegiatan Kementerian yang mempertemukan para pengusaha dengan investor asing.
Saat itu kliennya itu tergiur dengan proposal yang disampaikan terlapor dan kemudian berlanjut berkomunikasi dengan terlapor di September 2024 lalu.
“Kejadian dugaan penipuan dan penggelapan yang dirinya alami pada tahun 2024 lalu, saat itu terlapor berpura-pura memiliki gudang kopi di Kepahiang dan memaparkan proposal untuk kemudian ditawarkan ke investor,” jelas Ana saat dikonfirmasi.
Namun setelah di telusuri, terlapor ini tidak memiliki gudang kopi melainkan terlapor itu seorang pengepul biji kopi yang kemudian akan dijual kembali.
“Kebetulan saat itu terlapor memaparkan proposal kopi yang mana di Kabupaten Kepahiang memang terkenal dengan penghasilan kopi terbaik sehingga kliennya tergiur untuk melakukan investor dengan terlapor,” lanjutnya.
Setelah berkomunikasi dengan terlapor, kemudian pada tanggal 4 Oktober 2024 lalu korban mentransfer uang sebesar 48 ribu US Dollar kepada terlapor atau diperkirakan sebesar Rp 768 juta untuk membeli biji kopi yang disampaikan oleh terlapor.
“Setelah berkomunikasi langsung dengan terlapor, akhirnya klien kami itu mentransfer sejumlah uang untuk membeli biji kopi yang disampaikan oleh terlapor,” kata Ana.
Saat itu terlapor mengiming-imingi jika barang tersebut akan dikirimkan melalui kontainer, pada 15 November 2024 lalu.

















