Korban kemudian memilih beristirahat, sementara saksi menunggu di ruang tamu.
Namun sekitar pukul 05.20 WIB, saat saksi berusaha membangunkan, korban tidak lagi memberikan respons.
Ia kemudian meminta bantuan tetangga yang tinggal di bagian belakang kontrakan serta menghubungi paman korban, Mulyadi, yang berdomisili di Desa Tanah Rekah.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban diperkirakan meninggal sekitar pukul 05.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Novaldy Dewanda Baskara, S.Tr.K., M.H, membenarkan bahwa pihaknya telah turun langsung melakukan pengecekan di lokasi.
“Pemeriksaan TKP dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal. Kami mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan olah tempat kejadian sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa polisi tetap menyiapkan langkah-langkah lanjutan apabila diperlukan.
“Kami menghormati sikap keluarga yang menandatangani surat penolakan visum maupun autopsi. Namun penyelidikan tetap berjalan untuk memastikan tidak ada unsur lain yang terlewat,” ungkap IPTU Novaldy.
Hingga saat ini, keluarga korban telah membawa jenazah untuk proses pemakaman.

















