Kasat mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, hanya ada bekas jeratan di leher dan cairan sperma yang keluar.
“Keterangan dokter, penyebab kematian korban murni karena gantung diri. Tidak ada tanda kekerasan di tubuh korban,” jelas Kasat.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kabel yang digunakan korban untuk mengakhiri hidupnya.
Hingga kini, jenazah masih berada di kamar mayat RSUD Arga Makmur sambil menunggu pihak keluarga datang.
“Pihak Lapas sudah memfasilitasi pihak keluarga untuk menjemput jenazah,” ujar Kasat.
Korban merupakan narapidana kasus penipuan di Kabupaten Mukomuko yang divonis hukuman 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Mukomuko pada 20 Agustus 2025.
Korban dititipkan JPU Kejari Mukomuko di Lapas Arga Makmur sejak bulan Mei 2025
Pasca peristiwa tersebut, situasi di Lapas Arga Makmur dalam kondisi aman dan kondusif pasca peristiwa ini.
(Novan Alqadri)