Seluma – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Seluma menangkap warga Kota Bengkulu berinisial AR.
Pria berusia 44 tahun ini merupakan warga Perumdam blok B No.04 Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Kasat Res Narkoba Polres Seluma Iptu. Hengki Noprianto, SH menegaskan, AR ditangkap saat mengambil paket berupa narkotika.
Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Bengkulu-Manna, tepatnya di Jalan Lintas Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Saat penangkapan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu.
Barang terlarang itu tersimpan dalam dalam bungkus kotak rokok.
“Tersangka kami amankan di tepi jalan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja saat sedang mengambil paket sabu,” terang Iptu. Hengki Noprianto.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Hengki menjelaskan bahwa Tim Satgas Gakkum Pekat Nala 2025 Satresnarkoba Polres Seluma menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya seseorang mengambil barang yang diduga narkotika di pinggir jalan lintas Bengkulu–Manna Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja.

















