Bengkulu – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya angkat bicara terkait aksi ratusan warga penyangga yang menduduki lahan irigasi di wilayah Kecamatan Batik Nau dan Air Padang.
Pemkab menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian konflik agraria tersebut melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang berada di bawah koordinasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara.
Konflik agraria di wilayah penyangga perkebunan sawit dua kecamatan tersebut hingga kini masih terus berlanjut.
Sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera melakukan aksi damai dengan menduduki lahan irigasi yang saat ini dikuasai oleh tiga perusahaan perkebunan.
Dalam aksinya, warga mendirikan tenda dan menanam padi di atas lahan tersebut sebagai bentuk penegasan atas klaim kepemilikan tanah.
Tiga perusahaan yang disebut dalam konflik ini antara lain PT Grand Jaya Niaga, PT Diamon Prima Cemerlang, dan PT Agro Perak Sejahtera. Menurut warga, sebagian dari perusahaan tersebut diduga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) secara resmi. Hingga kini, belum ada kepastian penyelesaian dari pihak terkait.















