Berdasarkan keterangan dari pihak suaminya bahwa pihak klinik mengatakan istrinya terkena asam lambung dan perlu banyak istirahat.
Namun setelah berobat, belum juga ada perubahan yang signifikan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 04.00 wib suami korban mengantarkan istrinya ke rumah mertuanya yang berlokasi di Desa Pandan Kecamatan Seluma Utara untuk dilakukan pengobatan tradisional.
Kemudian sekira pukul 07.00 wib, suami korban pamit kepada mertuanya pulang ke Desa Tenangan untuk bekerja memanen sawit dikarenakan tidak ada uang lagi untuk biaya berobat istrinya.
Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, suami korban mendapat telepon dari temannya dan mengatakan jika istrinya sudah berada di kamar ICU RSUD Tais karena minum racun rumput (Pestisida) jenis kontak.
Mendengar kabar tersebut, suami korban mengajak orang tuanya pergi ke RSUD Tais untuk memastikan kondisi istrinya.
Pada saat itu, korban masih berada di ruang ICU RSUD Tais dan korban dalam keadaan kritis, serta sedang dalam tahap observasi kondisi oleh pihak Medis RSUD Tais.

















