Tahap usulan kebutuhan PPPK paruh waktu ini sendiri telah ditutup pada 25 Agustus lalu.
PPPK paruh waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu.
Untuk besaran gaji, telah diatur dalam Surat Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko Haryanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran gaji sebesar Rp 1 juta per orang per bulan. Besaran tersebut berlaku untuk tahun ini maupun tahun depan.