Bengkulu – Kuasa hukum pelapor kasus pencurian dan pengrusakan yang terjadi di Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara datang ke Polda Bengkulu.
Tujuan kedatangan kuasa hukum dua pelapor pada Senin (26/01) siang ini untuk menanyakan progres dua laporan yang telah dibuat kliennya.
Antonius Tampubolon, S.H., selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa ingin mempertanyakan kejelasan laporan yang dibuat pada bulan Maret dan April 2025 lalu.
Laporan tersebut masing-masing laporan Kasus pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan lahan.
Dalam hal ini, masing-masing yang membuat laporan adalah:
- Tumpal Parsulian yang menjadi korban pencurian uang modal usaha sebesar Rp320 juta
- Elly Sabeth, pelapor dugaan pengrusakan tanam tumbuh dan lahan akibat aktivitas alat berat

Antonius menyebut dua laporan ini telah masuk ke Polsek Putri Hijau, namun hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Andjas Adipermana, S.I.K mengatakan akan memproses dua laporan tersebut

















