Mukomuko – Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Mukomuko belum siap.
Dinas Perindagkop dan UKM menyatakan separuh di antaranya dinilai belum memiliki kesiapan sarana, maupun kelengkapan kelembagaan untuk beroperasi.
Untuk memastikan percepatan, Disperindagkop dan UKM Mukomuko dalam waktu dekat akan kembali turun langsung ke desa-desa dan melakukan verifikasi sekaligus pendampingan agar koperasi benar-benar siap dijalankan.
Kadis Perindagkop mengatakan koperasi desa memiliki peran penting sebagai wadah pemberdayaan ekonomi di tingkat lokal.

Dengan kelembagaan yang tertata, koperasi bisa mengakses berbagai program bantuan dan dukungan modal dari pemerintah pusat. Namun hal itu hanya bisa diperoleh jika syarat dasar koperasi telah terpenuhi.
Dikatakan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten Mukomuko Nurdiana, bahwa koperasi tidak boleh hanya berdiri secara formal di atas kertas.
Keberadaan koperasi harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat.

















