Kemudian, untuk R4 atau non-ASN yang tidak masuk data BKN sebanyak 633 orang, serta R3T atau tambahan sebanyak 81 orang. Sementara sisanya, 49 orang lagi tidak diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Dikatakan Kepala Bidang Pemberdayaan SDM Badan Kepegawaian dan SDM Bengkulu Utara, Muhcsinin, pengusulan tidak dilakukan karena ada beberapa penyebab. Salah satunya sudah tidak aktif bekerja di instansi Pemkab Bengkulu Utara.
Sedangkan untuk tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu ini sesuai dengan jadwal dari Menpan-RB berakhir pada 20 Agustus kemarin dan tahapan selanjutnya yakni penetapan kebutuhan hingga 31 Agustus.