Bengkulu Tengah – Penyidik Tindak pidana Korupsi Polres Bengkulu Tengah, Senin (13/10) menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi.
Keduanya diduga telah melakukan korupsi Dana Pilot Inkubasi Inovasi Desa – Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) tahun anggaran 2019.
Kegiatan PIID-PEL tersebut dijalankan di Desa Abu Sakim, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Totok Handoyo mengatakan dua tersangka tersebut yakni TR warga Desa Sunda Kelapa dan EF warga Desa Talang Pauh.
Keduanya menyusul tersangka sebelumnya berinisial BA warga Desa Abu Sakim sebagai tersangka utama yang menjabat sebagai Ketua TPKK
Dalam proyek tersebut masing-masing tersangka menjabat sebagai Bendahara dan Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan Kemitraan (TPKK) Program PIID-PEL Desa Abu Sakim.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menemukan bukti kuat adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana program tersebut.
“Hasil penyelidikan dan audit BPKP Provinsi Bengkulu menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 298 juta lebih dalam pelaksanaan program PIID-PEL tahun 2019 di Desa Abu Sakim,” jelas AKBP Totok Handoyo.
Dana PIID-PEL yang bersumber dari APBN Tahun 2019 sebesar Rp 727.606.664 seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pengembangan agribisnis sapi berbasis sumber daya lokal.