Pengakuan ketiganya kepada penyidik, barang hasil curian akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk membeli miras.
Adapun, hasil curian para pelaku yakni, perabotan rumah tangga berupa:
- 1 satu unit kulkas dua pintu merk polytron,
- 1 spring bed,
- 1 buah kasur busa
- 1 satu buah kasur santai
- 3 lembar ambal besar warna merah
- 1 lembar ambal besar warna hijau
- 1 unit kompor gas,
- 1 unit magic com merk miyako,
- 2 buah kursi besi dan meja
- 3 unit kipas angin
- 12 buah bantal tidur
- 1 jam dinding
- 1 terali jendela
- 1 terali pintu
- 1 satu buah cermin.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp15 juta.
“Rumah dibobol para tersangka dalam kondisi kosong. ketiganya saat ini telah di Polres Kaur dan akan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara”. Tutupnya.
(Febrianto Romadhan)
Page 2 of 2