Bengkulu Utara – 2 ASN dan bos rental mobil jadi tersangka baru dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka tersebut yakni PU dan YU, yang merupakan ASN di Sekretariat DPRD, serta HM yang merupakan pemilik usaha rental mobil.
Penetapan ini dilakukan pada Selasa (26/8) sore setelah jaksa penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan mereka.
Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, menjelaskan modus yang digunakan para tersangka. PU dan YU yang saat itu menjabat sebagai PPTK kegiatan perjalanan dinas diduga membuat Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Kedua tersangka bekerja sama dengan tersangka HM, menerbitkan kwitansi rental mobil fiktif dari usaha rental mobil milik tersangka HM yang membuat seolah-olah perjalanan dinas benar dilakukan.
Modus ini juga sama dilakukan oleh dua tersangka sebelumnya, yakni EF dan AF.
“Tersangka menggunakan kwitansi dari CV Jaya Makmur milik tersangka HM, untuk pertanggungjawaban, seolah-olah perjalanan dinas tersebut dilaksanakan,” kata Ristu Darmawan.
Penetapan ini merupakan rangkaian dari kasus korupsi yang sama dengan dua tersangka sebelumnya. Sebelumnya, Kejari Bengkulu Utara telah menetapkan dua tersangka yakni EF dan AF, pada 1 Mei 2025 lalu. Keduanya kini sudah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum.