Bengkulu – Sebanyak 432 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintah Kota Bengkulu ditetapkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak melalui pelantikan.
Dikatakan Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi, saat ini 432 PPPK Paruh Waktu Pemkot sedang dilakukan proses administrasi pembuatan NIP.

PPPK Paruh Waktu ini sudah dapat bekerja sebagaimana mestinya tanpa adanya proses pelantikan dan pengangkatan seperti PPPK pada umumnya.
PPPK Paruh Waktu juga akan mendapat gaji sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang sudah ditetapkan sesuai dengan pangkat dan golongannya.
“Sekarang sudah diumumkan karena sudah disetujui oleh KemenPAN, sekarang tingga proses administrasi, insya Allah nanti akan ditetapkan oleh Walikota, mereka tidak dilantik mereka masih PPPK Paruh Waktu, ketika mereka full PPPK Penuh Waktu baru kita ada pelantikan,” ujar Achrawi
(Verdi Dwiansyah)