<strong>Mukomuko</strong> - Dugaan tindakan pidana korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko yang melibatkan 6 ASN sebagai tersangka, telah selesai hingga tingkat kasasi Pengadilan Negeri. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memutuskan perkara 6 orang tersebut dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko dari tahun 2016 hingga tahun 2021. Namun proses ini masih berlanjut karena banding dan akhirnya keputusan inkrah sudah keluar dan terdakwa menjalani hukuman. Saat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, menyatakan tengah melakukan proses pemberhentian sementara untuk 6 orang tersangka tersebut. Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran RSUD yang sumber dana dari BLUD tahun 2016 sampai 2021 tersebut, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar lebih, setelah dihitung Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Para terdakwa sebelumnya telah divonis bersalah di tingkat Pengadilan Negeri dan banding. Mereka adalah mantan Direktur RSUD tahun 2016 hingga 2020 Dokter Tugur Anjastiko.<!--nextpage--> Kemudian mantan bendahara pengeluaran BLUD tahun 2016 hingga 2019 Andi Fitriadi. Mantan Kabid Pelayanan Medis tahun 2017 hingga 2021 Harnovi. Mantan pemberdayaan verifikasi tahun 2016 hingga 2021 Khalik Noprianto. Bendahara pengeluaran BLUD tahun 2020 hingga 2021 Joni Mesra. Mantan Kabid Keuangan Afridinata dan mantan kabid pengeluaran tahun 2016 hingga 2018. Disampaikan Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Niko Hafri. Bahwa, dari 7 orang yang ditetapkan tersangka dan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap beberapa waktu lalu itu hanya 6 orang yang diproses untuk diberhentikan sementara. Sedangkan satu orang lagi tidak ada proses pemberhentian sementara karena telah pensiun. Ditambahkannya, BKPSDM sudah menyelesaikan tahapan pemberhentian dan bagian hukum menunggu pengajuan ke Bupati Mukomuko namun sejauh ini berkas tersebut masih di bagian hukum Setdakab. <blockquote>“Untuk proses Pemberhentian Tidak Dengan Tormat (PTDH) kawan-kawan ASN yang tersandung korupsi RSUD Mukomuko ini sedang berproses, untuk draft SK pemberhentiannya sudah kita naikkan ke bagian hukum dan saat ini masih dalam proses koreksi dan mudah-mudahan bisa diselesaikan tepat waktu,” ujar Niko Hafri<!--nextpage--> </blockquote> <strong>Dwi Anggi Saputra</strong>