Rahmat mengingatkan agar pemerintah desa dapat merealisasikan uang negara tersebut dengan integritas dan bertanggung jawab. Serta merealisasikanya sesuai dengan yang telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 2 dan PMK Nomor 108 Tahun 2024.
Dana desa tahun 2025 diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem berupa pemberian BLT, kemudian pelayanan kesehatan dasar, ketahanan pangan, dan pengembangan potensi desa.
Kemudian untuk 145 desa yang belum mengajukan pencairan dana desa tahap II, dideadline hingga Oktober 2025, atau dana desa akan dikembalikan ke negara. Jika terjadi hal demikian, maka desa akan dikenakan sanksi tidak mendapat alokasi dana desa di tahun 2026.
Page 2 of 3