Selanjutnya kepada 9 tersangka langsung dilanjutkan penahanannya sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Tersangka kita lanjutkan penahanannya di Rutan Bengkulu dan Lapas Perempuan,” tegas Arief.
Terpisah Pengacara 6 orang tersangka, Ana Tasia Pase mengaku proses pelimpahan berjalan lancar.
Untuk barang bukti memang adanya penyitaan berupa dokumen karena belum ada pengembalian kerugian negara.
“Berjalan dengan lancar pelimpahan dan tidak lama lagi disidangkan. Barang bukti penyitaan berupa dokumen juga,” ungkap Ana Tasi Pase.

Daftar Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank ke PT.DPM
- ZA mantan Direktur Bisnis Perbankan,
- SR pensiunan perbankan atau eks wakil kepala divisi bisnis
- SDA selaku kabag analisis resiko kredit perbankan,
- FAR selaku karyawan perbankan,
- IKS selaku direktur utama perbankan,
- NJR selaku Kabid Pengendalian Risiko Kredit Perbankan,
- SM selaku mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit,
- RSAS selaku pemilik PT DPM
- NS selaku Direktur PT DPM.
(Rendra)

















