Bengkulu Utara – Bukan hanya aset tanah dan gedung, Pemerintah Daerah Bengkulu Utara saat ini secara bertahap melakukan pensertifikatan terhadap aset jalan.
Sejak tahun 2023 sebanyak 91 aset jalan Kabupaten belum memiliki sertifikat, dan berdasarkan LHP BPK tahun 2024 Pemkab diminta untuk melakukan pembuatan sertifikat terhadap seluruh aset jalan.

Disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bengkulu Utara Suharto Handayani, pembuatan sertifikat mulai dilaksanakan tahun ini, dan akan terus dilakukan secara bertahap hingga tuntas.

Di tahun 2025 ini dari total 31 sertifikat yang diterbitkan, 7 sertifikat di antaranya adalah sertifikat jalan di 7 link jalan yang berada di 7 desa.
Ditambahkan Suharto, untuk aset jalan kewenangannya ada pada dinas PUPR, sehingga diharapkan pemilik aset dapat mengusulkan ke pihaknya agar dapat diurus penerbitan sertifikatnya melalui BPN.